usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1995.
Usaha kecil merupakan bagian integral dari dunia usaha nasional yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional pada umumnya dan tujuan pembangunan ekonomi pada khususnya. Usaha kecil merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas pada masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas ekonomi pada khususnya.
Pada dasarnya tujuan utama menjalankan usaha kecil sama dengan tujuan perusahaan besar untuk memperoleh laba dan dan menjaga kelangsungan pertumbuhan usaha dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Tujuan utama usaha kecil dicapai dengan cara melakukan kegiatan penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat. Agar tujuan tersebut dapat tercapai secara efisien dan efektif, maka kegiatan-kegiatan usaha kecil perlu dikelola. Pengelolaan itu memerlukan proses yang kita kenal dengan proses manajemen. Fungsi manajemen atau kegiatan yang saling terkait satu sama lain itu adalah.
1. Perencanaan (planning)
2. Pengorganisasian (organizing)
3. Pengarahan (actuating)
4. Pengendalian (controlling)
Jumat, 06 September 2013
Definisi Usaha Kecil dan Penerapan Fungsi Manajemen
Label:
Normatif
saya ingin membangun usaha mbak ,, tapi masih belum penuh keyakinan saya ,,
BalasHapushaii
BalasHapus